IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca juga:Presiden Jokowi Beli Sneakers Besutan Greysia Polii Seharga Rp1,1 Juta
1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
5. Pembekuan PBG.
6. Pencabutan PBG.
7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca juga:Presiden Jokowi Beli Sneakers Besutan Greysia Polii Seharga Rp1,1 Juta
1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
5. Pembekuan PBG.
6. Pencabutan PBG.
7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda