RUU EBT, Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:59 WIB
Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp700–900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp1.400 per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Percepatan EBT di Tengah Pasokan Listrik Berlebih

Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan bahwa realisasi bauran energi terbarukan Indonesia pada saat ini baru berkisar 10%-11% dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air.

Angka ini hanya beranjak sedikit dibandingkan realisasi bauran energi terbarukan pada 2009 atau 12 tahun lalu yang berada di level 7%.

“Pada waktu saya menjadi anggota DEN pertama yakni 2009, baurannya 7%. Sekarang hanya 10%-11%. Jadi naiknya hanya sedikit. Dan kalau dilihat tren kenaikannya, maka untuk mencapai 23% itu tidak mudah. Dan ini sulit,” ujar Herman.

(Baca juga:Bangun PLTS 1,34 MW di Kilang Cilacap, Pertamina Perluas Bisnis Energi Terbarukan)

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 yang memukul hampir seluruh sektor industri, pemakaian energi, khususnya energi listrik menjadi jauh berkurang.

Akibatnya, kata dia, terjadi kapasitas listrik berlebih atau over capacity yang alih-alih menjadi keuntungan, namun justru menjadi beban bagi perusahaan penyedia listrik.

“Ini situasi yang dilematis memang. Tetapi saya mengatakan, pesannya adalah maksimalkan energi terbarukan. Targetnya sih tetap ya, tetapi kita maksimalkan saja. Maka kemudian kalau tercapainya seperti apa, ya kita lihat saja,” tuturnya.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang berjumlah 61 pasal membawa misi untuk mendorong pengembangan potensi energi baru dan terbarukan secara optimal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More