PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:25 WIB
2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda