Jangan Cuma PNS, Ekonom: Tunjangan Presiden dan Pejabat Juga Harus Dipangkas

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:45 WIB
Kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan kinerja dinilai perlu diperluas mencakup kepala negara, menteri hingga kepala daerah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Dalam skemanya, pemangkasan anggaran tukin itu meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Pertimbangan utama kebijakan itu berkaitan dengan penghematan anggaran untuk diprioritaskan bagi sektor kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.



Baca Juga: Selain Tunjangan PNS, Ekonom Sarankan Anggaran Ini Juga Dipangkas untuk Penghematan

Menanggapi langkah penghematan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat kebijakan pemangkasan itu sebaiknya juga menyasar para pejabat tinggi, mulai dari Presiden, menteri, eselon I di kementerian dan lembaga, hingga kepala daerah.

"Bagi pejabat negara, yang besar sebenarnya bukan gaji, tapi tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas, harusnya mulai dari Presiden, menteri sampai eselon I di kementerian lembaga dan kepala daerah," ujar Bhima, Rabu (18/8/2021).

Dia menilai, defisit anggaran masih cukup tinggi sehingga butuh lebih banyak pos yang dipangkas anggarannya. Sebab, bila defisit anggaran tinggi, maka beban utang untuk pembiayaan anggaran akan semakin besar sehingga menyebabkan keuangan negara tidak sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!