Antisipasi Kondisi Darurat Tahun Depan, Mendagri: Genjot Belanja Daerah
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 11:48 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 . SE tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang kabinet paripurna pada 9 agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2022.
Baca Juga: Menolak Kabur, 3 Politisi Wanita Afghanistan Ini Berani Melawan Taliban
Pada SE tersebut Mendagri meminta agar ada alokasi APBD untuk mengantisipasi keadaan darurat. Salah satunya terkait keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari APBD TA 2021,” tulis Mendagri dalam SEnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Menolak Kabur, 3 Politisi Wanita Afghanistan Ini Berani Melawan Taliban
Pada SE tersebut Mendagri meminta agar ada alokasi APBD untuk mengantisipasi keadaan darurat. Salah satunya terkait keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari APBD TA 2021,” tulis Mendagri dalam SEnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).
Lihat Juga :