Satgas Waspada Investasi Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:55 WIB
Satgas Waspada Investasi dan Kemenkop UKM menormalisasi 35 koperasi dari 50 yang diduga melakukan kegiatan ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Berdasarkan kajian bersama mengenai Koperasi yang diduga melakukan penyimpangan terhadap prinsip perkoperasian, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan normalisasi pada 35 koperasi dari 50 koperasi yang sebelumnya diduga melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

"Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020," ungkap Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L Tobing dalam siaran pers, Jumat (29/5/2020).



Terkait dengan siaran pers dimaksud di atas, lanjut Tongam, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan kajian secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:

a) Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!