Satgas Waspada Investasi Normalisasi 35 Koperasi yang Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:55 WIB
b) Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;
c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar terlampir," pungkasnya dalam siaran pers tersebut.
c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 Koperasi sebagaimana daftar terlampir," pungkasnya dalam siaran pers tersebut.
(fai)
Lihat Juga :