Menteri ESDM Paparkan Tiga Temuan BPK dalam LKPP Tahun 2020
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan tiga temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sektor ESDM pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020.
Pertama, terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di Laporan Keuangan Bendahara Negara (LKBUN) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kantor Dipasangi Logo TNI, Pemkot Magelang Ikhtiar Selesaikan Polemik
Pertama, terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di Laporan Keuangan Bendahara Negara (LKBUN) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kantor Dipasangi Logo TNI, Pemkot Magelang Ikhtiar Selesaikan Polemik
Lihat Juga :