Menteri ESDM Paparkan Tiga Temuan BPK dalam LKPP Tahun 2020
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan tiga temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sektor ESDM pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020.
Pertama, terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di Laporan Keuangan Bendahara Negara (LKBUN) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Pada tanggal 29 Juli 2021 telah dilaksanakan diksusi (FGD) dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.
Arifin melanjutkan, temuan pemeriksaan selanjutnya penatausahaan aset kontraktor kerja sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.
Selanjutnya, SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanggal 24 Mei 2021. SKK Migas juga telah menyampaikan surat No. 0500 Tahun 2021/S4 tanggal 30 Juni 2021 mengenai laporan BMN hulu migas semester I-2021 yang di dalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.
"DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," paparnya.
Arifin menambahkan, temuan pemeriksaan ketiga terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.
Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi. Selanjutnya, menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
Pertama, terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di Laporan Keuangan Bendahara Negara (LKBUN) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Pada tanggal 29 Juli 2021 telah dilaksanakan diksusi (FGD) dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.
Arifin melanjutkan, temuan pemeriksaan selanjutnya penatausahaan aset kontraktor kerja sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.
Selanjutnya, SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanggal 24 Mei 2021. SKK Migas juga telah menyampaikan surat No. 0500 Tahun 2021/S4 tanggal 30 Juni 2021 mengenai laporan BMN hulu migas semester I-2021 yang di dalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.
"DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," paparnya.
Arifin menambahkan, temuan pemeriksaan ketiga terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.
Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi. Selanjutnya, menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
(uka)
tulis komentar anda