Menteri ESDM Paparkan Tiga Temuan BPK dalam LKPP Tahun 2020

Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Pada tanggal 29 Juli 2021 telah dilaksanakan diksusi (FGD) dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.

Arifin melanjutkan, temuan pemeriksaan selanjutnya penatausahaan aset kontraktor kerja sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.

Selanjutnya, SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanggal 24 Mei 2021. SKK Migas juga telah menyampaikan surat No. 0500 Tahun 2021/S4 tanggal 30 Juni 2021 mengenai laporan BMN hulu migas semester I-2021 yang di dalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.

"DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," paparnya.

Baca juga: NASA Deteksi Asteroid Sebesar 2 Kali Big Ben Melesat Kencang Menuju Bumi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!