Keberatan Soal Regulasi PLTS Atap, Pengamat Energi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Rabu, 01 September 2021 - 22:30 WIB
2. Motif pemasangan PLTS Atap akan berubah dari semula berdasar green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis (dalam IPP mikro) tanpa mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum.
3. Kewajiban untuk membeli listrik EBT PLTS Atap berpotensi mengganggu cash flow PLN dan menambah beban subsidi listrik di APBN. Masuknya listrik PLTS Atap pada sistem PLN akan meningkatkan BPP listrik secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan meningkatkan anggaran subsidi listrik di APBN untuk setiap tahun anggaran.
4. Neraca daya kelistrikan nasional menjadi tidak stabil, terutama karena tidak adanya batasan kapasitas terpasang PLTS Atap. Sehingga hal ini menimbulkan tambahan biaya operasi dan menurunkan efisiensi sistem kelistrikan nasional.
5. Beban keuangan PLN berpotensi bertambah dan semakin memberatkan. Berdasarkan data yang ada, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera sedang mengalami kelebihan produksi/oversupply yang cukup besar. Masuknya ekspor listrik PLTS Atap pada kedua sistem kelistrikan tersebut akan meningkatkan oversupply.
6. Beban biaya yang ditanggung PLN akibat oversupply dan kebijakan Take or Pay (TOP) dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini sudah mencapai kisaran puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah akan semakin bertambah jika listrik PLTS Atap masuk dalam sistem kelistrikan.
7. Alokasi subsidi listrik di APBN menjadi tidak tepat sasaran. Data KESDM menyebutkan mayoritas pelanggan PLN adalan Non Subsidi 2.200 – 6.600 VA. Pembelian listrik ekspor PLTS Atap akan menambah anggaran subsidi listrik di APBN, namun yang menikmati pelanggan Non Subsidi.
8. Nilai tambah dan manfaat ekonomi PLTS Atap terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Saat ini TKDN PLTS Atap masih cukup rendah dan belum memenuhi ketentuan regulasi TKDN pemerintah. Manfaat ekonomi pengembangan PLTS Atap akan lebih banyak dinikmati negara produsen solar panel.
Sementara Indonesia berpotensi terjebak menjadi pasar dan konsumen teknologi PLTS yang pada akhirnya tidak dapat memanfaatkan potensi green economy yang semestinya dapat menjadi instrumen menuju pencapain Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan sejumlah catatan di atas, terhadap rencana revisi ketiga Permen ESDM No 49/2018 itu mereka merekomendasikan tiga hal. Pertama, untuk keadilan bagi seluruh pihak terkait, maka ketentuan mengenai tarif ekspor listrik harus dipertahankan pada nilai 65%.
3. Kewajiban untuk membeli listrik EBT PLTS Atap berpotensi mengganggu cash flow PLN dan menambah beban subsidi listrik di APBN. Masuknya listrik PLTS Atap pada sistem PLN akan meningkatkan BPP listrik secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan meningkatkan anggaran subsidi listrik di APBN untuk setiap tahun anggaran.
4. Neraca daya kelistrikan nasional menjadi tidak stabil, terutama karena tidak adanya batasan kapasitas terpasang PLTS Atap. Sehingga hal ini menimbulkan tambahan biaya operasi dan menurunkan efisiensi sistem kelistrikan nasional.
5. Beban keuangan PLN berpotensi bertambah dan semakin memberatkan. Berdasarkan data yang ada, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera sedang mengalami kelebihan produksi/oversupply yang cukup besar. Masuknya ekspor listrik PLTS Atap pada kedua sistem kelistrikan tersebut akan meningkatkan oversupply.
6. Beban biaya yang ditanggung PLN akibat oversupply dan kebijakan Take or Pay (TOP) dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini sudah mencapai kisaran puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah akan semakin bertambah jika listrik PLTS Atap masuk dalam sistem kelistrikan.
7. Alokasi subsidi listrik di APBN menjadi tidak tepat sasaran. Data KESDM menyebutkan mayoritas pelanggan PLN adalan Non Subsidi 2.200 – 6.600 VA. Pembelian listrik ekspor PLTS Atap akan menambah anggaran subsidi listrik di APBN, namun yang menikmati pelanggan Non Subsidi.
8. Nilai tambah dan manfaat ekonomi PLTS Atap terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Saat ini TKDN PLTS Atap masih cukup rendah dan belum memenuhi ketentuan regulasi TKDN pemerintah. Manfaat ekonomi pengembangan PLTS Atap akan lebih banyak dinikmati negara produsen solar panel.
Sementara Indonesia berpotensi terjebak menjadi pasar dan konsumen teknologi PLTS yang pada akhirnya tidak dapat memanfaatkan potensi green economy yang semestinya dapat menjadi instrumen menuju pencapain Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan sejumlah catatan di atas, terhadap rencana revisi ketiga Permen ESDM No 49/2018 itu mereka merekomendasikan tiga hal. Pertama, untuk keadilan bagi seluruh pihak terkait, maka ketentuan mengenai tarif ekspor listrik harus dipertahankan pada nilai 65%.
Lihat Juga :
tulis komentar anda