Tembus Rp38,1 Triliun, Kemendagri Minta Pemda 'Sunat' Anggaran Perjalanan Dinas
Jum'at, 03 September 2021 - 06:00 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggaran belanja perjalanan dinas pemerintah provinsi tahun 2021 mencapai Rp9,4 triliun secara nasional. Sedangkan untuk kabupaten/kota sebesar Rp28,7 triliun. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp38,1 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan budaya baru.
Baca juga: KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
“Data kami se-Indonesia untuk perjalanan dinas pemerintah provinsi ada di angka Rp9,4 triliun. Angka yang bisa dikatakan cukup besar. Sementara untuk kabupaten/kota itu ada di Rp28,7 triliun,” katanya dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan budaya baru.
Baca juga: KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
“Data kami se-Indonesia untuk perjalanan dinas pemerintah provinsi ada di angka Rp9,4 triliun. Angka yang bisa dikatakan cukup besar. Sementara untuk kabupaten/kota itu ada di Rp28,7 triliun,” katanya dalam Press Conference Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Lihat Juga :