Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
Senin, 06 September 2021 - 13:33 WIB
Ilustrasi terjerat pinjaman online. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Lintah darat online atau sering disebut pinjol ilegal telah banyak memakan korban ibu rumah tangga. Seperti contohnya seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah yang meminjam uang dari pinjol Rp5 juta tapi harus mengembalikan duit sebesar Rp200 juta.
Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).
"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!
Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).
"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!
Lihat Juga :