Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta

Senin, 06 September 2021 - 13:33 WIB
Ilustrasi terjerat pinjaman online. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Lintah darat online atau sering disebut pinjol ilegal telah banyak memakan korban ibu rumah tangga. Seperti contohnya seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah yang meminjam uang dari pinjol Rp5 juta tapi harus mengembalikan duit sebesar Rp200 juta.

Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).

"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," ungkapnya.



Ia pun beraharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholders lainnya terus bersinergi memberantas pinjol ilegal. Kolaborasi oleh pihak terkait dalam upaya meningkatkan literasi keuangan khususnya kepada ibu rumah tangga yang kebanyakan telah menjadi korban kebengisan lintah darat online tersebut.



Pihaknya juga melaprokan bahwa sejak AFPI berdiri sudah menyalurkan pinjaman online sebanyak Rp 230 triliun baik secara pribadi maupun UMKM. Tentunya ini menjadi konsen bersama agar kerdit online tidak tercemar oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Bank Dunia melaporkan, Indonesia memiliki potensi kredit hingga mencapai Rp1.650 triliun disalurkan melalui pinjaman online. Namun sampai saat ini baru sekitar 116 pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More