Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN, Instruksi Presiden dan Permendagri Jadi Dasarnya
Kamis, 09 September 2021 - 21:43 WIB
“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik. “Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.
Baca Juga: Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik. “Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :