Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN, Instruksi Presiden dan Permendagri Jadi Dasarnya

Kamis, 09 September 2021 - 21:43 WIB
“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.

Baca Juga: Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat

Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik. “Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!