4 Hal Ini Jadi Dasar Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Jum'at, 10 September 2021 - 18:16 WIB
Kementerian Keuangan melansir 4 hal yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan cukai rokok tahun depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan empat hal yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.

Pertama, Industri Hasil Tembakau ( IHT ) adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena, jelas Wamenkeu, industri ini perlu dikembangkan. Kemudian, tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah. Keberlangsungan tenaga kerja di industri ini harus dijaga.



Baca Juga: Bos Sampoerna Angkat Bicara Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Dasar pemikiran selanjutnya adalah pengendalian konsumsi. "Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai," kata Suahasil dalam konferensi secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!