5 Panduan Kerja Hadapi New Normal

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:29 WIB
Ilustrasi the new normal. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya, yakni mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.



Perancang keuangan Eko Endarto mengatakan pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal .

''Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Maka dari itu, para pekerja atau perusahaan harus membuat panduan bekerja," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Baca: Menuju New Normal, Subsektor Transportasi Laut Perketat Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana kerja saat new normal:

1. Kerja Secara Fleksibel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!