Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat
Selasa, 14 September 2021 - 13:18 WIB
"Ketika beban kerja bertambah, ditakutkan memunculkan distorsi-distorsi di lapangan ketika pemungutan, sehingga apa yang diharapkan di atas kertas, berbeda dengan eksekusi di lapangan," jelasnya.
Hal itu lebih dikhawatirkan Rusli akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang mungkin lebih besar. "Karena isu sembako ini menyasar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali mengemukakan wacana pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Namun, Menkeu juga menegaskan bahwa pajak itu akan diterapkan secara terbatas.
"Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," jelas Sri Mulyani.
Hal itu lebih dikhawatirkan Rusli akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang mungkin lebih besar. "Karena isu sembako ini menyasar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali mengemukakan wacana pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Namun, Menkeu juga menegaskan bahwa pajak itu akan diterapkan secara terbatas.
"Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," jelas Sri Mulyani.
(fai)
tulis komentar anda