Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:11 WIB
Salah satu ABK, Nugi mengaku bekerja sebagai ABK selama tujuh bulan sebagai ABK menjadi pelajaran berharga dan jera berangkat keluar negeri melalui calo. Selain bekerja tak sesuai kontrak kerja, makan tak layak selama di atas Kapal, penghasilannya pun banyak sekali memperoleh potongan.
"Kami berangkat dari calo, jadi pikiran kita cuma duit dan duit, tak ada perlindungan dari agency. Ini pelajaran berharga agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti, " kata ABK lain bernama Rohman.
"Kita kerja di Kapal Ikan, tapi makan ikan cuma 1-2 kali dalam sebulan. Betul ini. Yang dimakan sayur busuk, kacang, cumi gosong, jemur ikan teri setelah kering dibuang, nasi campur air tak ada rasa sama sekali dan minum dari sulingan air laut, " kata ABK, Lasiran.
Pada dokumen crew salary contract terdapat berbagai macam potongan yaitu uang jaminan dan potongan jaminan, sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya diterima yaitu 300 dolar AS. Sementara itu, uang saku yang dijanjikan sebesar 50 dolar AS juga tidak diterima oleh para ABK.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar meningkatkan perlindungan PMI. Menurutnya, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI.
"Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan," kata Benny.
"Kami berangkat dari calo, jadi pikiran kita cuma duit dan duit, tak ada perlindungan dari agency. Ini pelajaran berharga agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti, " kata ABK lain bernama Rohman.
"Kita kerja di Kapal Ikan, tapi makan ikan cuma 1-2 kali dalam sebulan. Betul ini. Yang dimakan sayur busuk, kacang, cumi gosong, jemur ikan teri setelah kering dibuang, nasi campur air tak ada rasa sama sekali dan minum dari sulingan air laut, " kata ABK, Lasiran.
Pada dokumen crew salary contract terdapat berbagai macam potongan yaitu uang jaminan dan potongan jaminan, sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya diterima yaitu 300 dolar AS. Sementara itu, uang saku yang dijanjikan sebesar 50 dolar AS juga tidak diterima oleh para ABK.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar meningkatkan perlindungan PMI. Menurutnya, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI.
"Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan," kata Benny.
(ars)
tulis komentar anda