KKP Kenakan Tarif PNBP Rp0 untuk Usaha Kecil, Tapi Ada Syaratnya
Kamis, 16 September 2021 - 18:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengenakan tarif Rp0 dalam aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 . Tarif 0 rupiah meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan , penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat Pendidikan KKP, Bambang Suprakto mengatakan, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah dalam satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.
"Apa yang dimaksud tarif Rp0 untuk pendidikan kita, antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan per semesternya. Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," ujar Bambang dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Selain tarif Rp0, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menuturkan, tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat. Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," katanya.
Kepala Pusat Pendidikan KKP, Bambang Suprakto mengatakan, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah dalam satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.
"Apa yang dimaksud tarif Rp0 untuk pendidikan kita, antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan per semesternya. Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," ujar Bambang dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Selain tarif Rp0, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menuturkan, tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat. Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," katanya.
(akr)
tulis komentar anda