KKP Kenakan Tarif PNBP Rp0 untuk Usaha Kecil, Tapi Ada Syaratnya

Kamis, 16 September 2021 - 18:05 WIB
Kepala Pusat Pendidikan KKP, Bambang Suprakto mengatakan, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengenakan tarif Rp0 dalam aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 . Tarif 0 rupiah meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan , penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: KKP Jamin Aturan Baru PNBP Lebih Adil



Kepala Pusat Pendidikan KKP, Bambang Suprakto mengatakan, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah dalam satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.

"Apa yang dimaksud tarif Rp0 untuk pendidikan kita, antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan per semesternya. Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," ujar Bambang dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!