Asosiasi Ritel dan IHT Desak Anies Cabut Larangan Pajang Produk Rokok
Jum'at, 17 September 2021 - 20:23 WIB
Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen. “Kita mengedukasi, bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini,” paparnya.
Pengamat Hukum Universitas Trisaki Ali Ridho mengatakan, ada anomali policy rule yang berkelanjutan dari penguasa, kreativitas yang keluar dari batas. “Seruan itu sifat hanya imbauan, tidak lebih dari itu. Oleh karenanya, kalo isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silahkan diikuti, tapi kalo sebaliknya maka haram hukumnya untuk diikuti,” terang Ali Ridho.
Menurut dia, seharusnya Seruan Gubernur tersebut tidak mengikat karena hal tersebut itu bukan produk hukum yang bersifat mengatur. Bahkan kedudukan Seruan Gubernur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 pun tidak diakui.
Dia menambahkan, Seruan Gubernur tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga bertentangan dengan PP No 109 Tahun 2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK No. 54 Tahun 2008. “Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan,” tutup Ali Ridho.
Pengamat Hukum Universitas Trisaki Ali Ridho mengatakan, ada anomali policy rule yang berkelanjutan dari penguasa, kreativitas yang keluar dari batas. “Seruan itu sifat hanya imbauan, tidak lebih dari itu. Oleh karenanya, kalo isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silahkan diikuti, tapi kalo sebaliknya maka haram hukumnya untuk diikuti,” terang Ali Ridho.
Menurut dia, seharusnya Seruan Gubernur tersebut tidak mengikat karena hal tersebut itu bukan produk hukum yang bersifat mengatur. Bahkan kedudukan Seruan Gubernur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 pun tidak diakui.
Dia menambahkan, Seruan Gubernur tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga bertentangan dengan PP No 109 Tahun 2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK No. 54 Tahun 2008. “Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan,” tutup Ali Ridho.
(dar)
tulis komentar anda