OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
Sabtu, 18 September 2021 - 05:00 WIB
OJK akan ubah aturan soal modal ventura. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengubah regulasi industri modal ventura (MV). Salah satu poin yang akan diubah ialah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.
"Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktif," kata Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot saat webinar AMVESINDO, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Dia menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi.
"Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktif," kata Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot saat webinar AMVESINDO, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Dia menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi.
Lihat Juga :