Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran
Senin, 01 Juni 2020 - 15:30 WIB
Platform digital YouTube maupun Netflix, memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi (dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik). "Penggunanya adalah para operator telekomunikasi yang mana telah menunaikan kewajiban penggunaan spektrum melalui skema bayar BHP. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut hemat saya semestinya KPI berwenang menjalankan UU ini kepada dua platform digital tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan kepada pengisi konten dan bukan melalui platformnya. "Sebab sudah ada agreement yang disetujui para pembuat konten/pemilik kanal dengan youtube. Sejauh yang saya ketahui pihak YouTube misanya mencantumkan pasal yang melepaskan tanggung jawab atas isi konten," ujarnya.
(Baca Juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet)
Dia yakin, judicial review akan akan mempertegas posisi UU penyiaran sehingga dalam implementasinya diharapkan bisa ditetapkan tidak hanya kepada lembaga penyiaran, namun juga platform digital lain yang mencakupinya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan kepada pengisi konten dan bukan melalui platformnya. "Sebab sudah ada agreement yang disetujui para pembuat konten/pemilik kanal dengan youtube. Sejauh yang saya ketahui pihak YouTube misanya mencantumkan pasal yang melepaskan tanggung jawab atas isi konten," ujarnya.
(Baca Juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet)
Dia yakin, judicial review akan akan mempertegas posisi UU penyiaran sehingga dalam implementasinya diharapkan bisa ditetapkan tidak hanya kepada lembaga penyiaran, namun juga platform digital lain yang mencakupinya.
(fai)
Lihat Juga :