DPR Ketok Palu, Anggaran Kemenparekraf Disetujui Rp3,7 Triliun di 2022
Jum'at, 24 September 2021 - 15:37 WIB
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan bahwa persetujuan pagu definitif ini bertujuan agar Kemenparekraf dapat melaksanakan program-program strategis nasional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Komisi X DPR RI dan Kemenparekraf sepakat bahwa program-program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat akan dilaksanakan oleh Kemenparekraf dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X selama pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Syaiful.
Selain itu, Syaiful juga meminta agar Kemenparekraf menyerahkan bahan tertulis mengenai RKAKL tahun 2022, "Paling lambat 30 hari setelah undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2022 ditetapkan di rapat paripurna DPR RI," ujar Syaiful.
(nng)
tulis komentar anda