Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau

Jum'at, 24 September 2021 - 23:15 WIB
Senada, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar berpendapat, jika ada kenaikan tarif cukai maka akan menaikkan rokok ilegal, penurunan penerimaan negara, dan industri legal akan terjun bebas. Karena itu, Sulami Bahar berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2022.

Terkait meningkatnya peredaran rokok illegal, Sulami menilai bahwa selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas bagi pelaku rokok ilegal sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Sulami pun memberikan kiat solutif penegakan hukum rokok illegal. Pertama, pemberantasan langsung kepada produsen. “Hasil penindakan di-blow up di media, pelakunya juga di-blow up media, biar ada hukuman,” cetusnya.

Kedua, meminta dukungan Pemda, mengingat produksi rokok ilegal itu kebanyakan dari daerah. “Pemerintah itu bisa secara bijak untuk mengarahkan produksi legal dengan kita bantu untuk marketnya. Itu bisa bekerjasama dengan Kadin di daerah tersebut,” ujarnya.

Ketiga, fokus kepada ekspor. Ini langkah bagus, jadi di tiap provinsi ada ekspor center yang mengatur semuanya dari masing-masing Kadin daerah. “Tugasnya untuk sosialisasi dan mengarahkan pelaku UKM untuk ekspor,” imbuhnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo berpandangan IHT memiliki multiplier effect ekonomi yang sangat tinggi. “Dapat diibaratkan IHT sebagai lokomotif yang menghela gerbong ekonomi sangat panjang,” tukasnya.

Menurut dia, kebijakan cukai sangat berpengaruh terhadap kinerja IHT, berpotensi mengganggu kinerja IHT legal namun tidak menyasar rokok illegal. Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tarif CHT sudah melewati titik optimum untuk menghasilkan penerimaan.

“Kebijakan tarif CHT hanya berdampak pada berkurangnya produksi rokok legal, namun tidak konsumsi secara agregat, mengingat masih adanya peredaran rokok illegal,” bebernya.

Edy memprediksi, dengan adanya kenaikan tarif cukai di saat situasi ekonomi belum pulih akan membuat IHT semakin terpuruk. Berdasarkan prediksi asosiasi, volume produksi tahun ini akan kembali turun pada kisaran 10-15% yang disebabkan tiga hal.

Pertama, beban berat akibat kenaikan CHT tahun 2021 dan dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kedua, terjadi perubahan konsumsi dari SKM/SPM ke SKT atau Gol I/II ke Gol di bawahnya. Ketiga, rokok ilegal dan tingwe/tembakau iris (TIS) semakin marak di pasar.

“Konsekuensinya, pengendalian konsumsi rokok legal sedangkan peredaran rokok ilegal meningkat, serta mengganggu kinerja IHT yang beroperasi secara legal,” ucapnya.

Sementara, budayawan Mohamad Sobary berpendapat, bangsa kita memproduksi rokok dan kemudian merokok, itu merupakan strategi kehidupan, cara hidup, cara bertahan hidup dari beragam tekanan ekonomi.

Cara hidup itu, kata Sobary, jauh lebih penting daripada sekedar rokok itu urusan kebudayaan. Bukan hanya gaya hidup, bukan hanya seni-senian, tapi kita memproduksi rokok untuk hidup.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More