Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau

Jum'at, 24 September 2021 - 23:15 WIB
loading...
Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
FGD Merajut Kebijakan di Sektor Industri Hasil Tembakau yang Berkeadilan, Jumat (24/09/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB), Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan kenaikan harga rokok selama ini lebih berdampak pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok.

Hasil penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) FEB-UB JUGA menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan harga rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.

Menurut Candra, setiap 1% penurunan volume produksi rokok yang dialami oleh pabrikan rokok berpita cukai (legal) berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,1% dalam jangka pendek.

“Sedangkan setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang,” ujar Candra dalam forum group discussion bertajuk “Merajut Kebijakan di Sektor Industri Hasil Tembakau yang Berkeadilan”, Jumat (24/9/2021).



Dia mengungkapkan, kenaikan rokok ilegal dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Setiap 1% kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9% dalam jangka pendek.

Lebih lanjut, setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang. Terkait hal ini, kenaikan rokok ilegal di jangka pendek berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok golongan 2 dan 3. “Sedangkan dalam jangka panjang, kenaikan rokok ilegal akan berpengaruh pada penurunan jumlah pabrikan rokok golongan 1,” bebernya.

Selain itu, Candra juga menegaskan, peredaran rokok ilegal menyebabkan negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah. Hasil estimasi menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah peredaran rokok ilegal, potensi hilangnya penerimaan CHT juga akan semakin meningkat.

“Pada tahun 2019, ketika jumlah peredaran rokok ilegal turun signifikan, angka potensi hilangnya penerimaan CHT juga turut mengalami penurunan yang signifikan,” ujarnya.



Dalam konteks inilah, PPKE FEB-UB merekomendasikan agar pemerintah berkomitmen melakukan “rembug bersama” dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan (roadmap) kebijakan yang berkeadilan.

“Roadmap ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT,” kata Candra.

Senada, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar berpendapat, jika ada kenaikan tarif cukai maka akan menaikkan rokok ilegal, penurunan penerimaan negara, dan industri legal akan terjun bebas. Karena itu, Sulami Bahar berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2022.

Terkait meningkatnya peredaran rokok illegal, Sulami menilai bahwa selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas bagi pelaku rokok ilegal sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Sulami pun memberikan kiat solutif penegakan hukum rokok illegal. Pertama, pemberantasan langsung kepada produsen. “Hasil penindakan di-blow up di media, pelakunya juga di-blow up media, biar ada hukuman,” cetusnya.

Kedua, meminta dukungan Pemda, mengingat produksi rokok ilegal itu kebanyakan dari daerah. “Pemerintah itu bisa secara bijak untuk mengarahkan produksi legal dengan kita bantu untuk marketnya. Itu bisa bekerjasama dengan Kadin di daerah tersebut,” ujarnya.

Ketiga, fokus kepada ekspor. Ini langkah bagus, jadi di tiap provinsi ada ekspor center yang mengatur semuanya dari masing-masing Kadin daerah. “Tugasnya untuk sosialisasi dan mengarahkan pelaku UKM untuk ekspor,” imbuhnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo berpandangan IHT memiliki multiplier effect ekonomi yang sangat tinggi. “Dapat diibaratkan IHT sebagai lokomotif yang menghela gerbong ekonomi sangat panjang,” tukasnya.

Menurut dia, kebijakan cukai sangat berpengaruh terhadap kinerja IHT, berpotensi mengganggu kinerja IHT legal namun tidak menyasar rokok illegal. Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tarif CHT sudah melewati titik optimum untuk menghasilkan penerimaan.

“Kebijakan tarif CHT hanya berdampak pada berkurangnya produksi rokok legal, namun tidak konsumsi secara agregat, mengingat masih adanya peredaran rokok illegal,” bebernya.

Edy memprediksi, dengan adanya kenaikan tarif cukai di saat situasi ekonomi belum pulih akan membuat IHT semakin terpuruk. Berdasarkan prediksi asosiasi, volume produksi tahun ini akan kembali turun pada kisaran 10-15% yang disebabkan tiga hal.

Pertama, beban berat akibat kenaikan CHT tahun 2021 dan dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kedua, terjadi perubahan konsumsi dari SKM/SPM ke SKT atau Gol I/II ke Gol di bawahnya. Ketiga, rokok ilegal dan tingwe/tembakau iris (TIS) semakin marak di pasar.

“Konsekuensinya, pengendalian konsumsi rokok legal sedangkan peredaran rokok ilegal meningkat, serta mengganggu kinerja IHT yang beroperasi secara legal,” ucapnya.

Sementara, budayawan Mohamad Sobary berpendapat, bangsa kita memproduksi rokok dan kemudian merokok, itu merupakan strategi kehidupan, cara hidup, cara bertahan hidup dari beragam tekanan ekonomi.

Cara hidup itu, kata Sobary, jauh lebih penting daripada sekedar rokok itu urusan kebudayaan. Bukan hanya gaya hidup, bukan hanya seni-senian, tapi kita memproduksi rokok untuk hidup.

Dalam tataran bernegara, cara kita menyusun strategi kehidupan saat ini dilawan oleh 3 tingkatan peraturan, yakni aturan global, nasional, lalu aturan daerah. “Kita harus mengawasi aturan global sekaligus mengawasi pemain global yang mengancam kedaulatan kretek Indonesia,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)