Cara Daftar dan Instal Aplikasi PeduliLindungi Bagi Tempat Usaha
Senin, 27 September 2021 - 10:03 WIB
JAKARTA - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini sudah menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengakses sarana publik atau masuk ke pusat perbelanjaan maupun bagi pelaku usaha ketika ingin membuka usahanya.
Berangkat dari syarat tersbut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan siap membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.
Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota Hippindo saja melainkan juga untuk seluruh bidang usaha seperti restoran, tenant mal, supermarket, minimarket, department store, pusat perbelanjaan lainnya, outlet mandiri, tempat wisata, bioskop, salon, kafe, restoran cepat saji, rumah makan, sampai gedung perkantoran.
“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code PeduliLindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah,” ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
Adapun cara pendaftarannya, para pelaku usaha dapat mengakses melalui website Hippindo: https://www.hippindo.com/qrpedulilindungi/ atau mengisi form yang ada di link https://bit.ly/DaftarQRCODEHIPPINDO dan email ke qrcode@hippindo.com
Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, Budihardjo berharap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman.
Selain itu, dapat meningkatkan gairah masyarakat dalam berbelanja dan berwisata melalui penerapan QR Code PeduliLindungi di tempat wisata dan ruang usaha demi kenyamanan bersama.
"Kami sangat menyambut baik dan mendukung program QR Code PeduliLindungi ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan mempermudah proses tracing paparan virus," tuturnya.
Lihat Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara, Intip Rencana Pengusaha Soal Gedung Kementerian Nganggur
Berangkat dari syarat tersbut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan siap membantu para pelaku usaha untuk instalasi aplikasi PeduliLindungi pada unit usaha tanpa pungutan biaya.
Instalasi tersebut tidak berlaku hanya untuk anggota Hippindo saja melainkan juga untuk seluruh bidang usaha seperti restoran, tenant mal, supermarket, minimarket, department store, pusat perbelanjaan lainnya, outlet mandiri, tempat wisata, bioskop, salon, kafe, restoran cepat saji, rumah makan, sampai gedung perkantoran.
“Bagi yang mau mendaftarkan QR Code PeduliLindungi wajib mengikuti protokol kesehatan dan SOP QR Code PeduliLindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka tempat usaha atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah,” ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
Adapun cara pendaftarannya, para pelaku usaha dapat mengakses melalui website Hippindo: https://www.hippindo.com/qrpedulilindungi/ atau mengisi form yang ada di link https://bit.ly/DaftarQRCODEHIPPINDO dan email ke qrcode@hippindo.com
Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, Budihardjo berharap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman.
Baca Juga
Selain itu, dapat meningkatkan gairah masyarakat dalam berbelanja dan berwisata melalui penerapan QR Code PeduliLindungi di tempat wisata dan ruang usaha demi kenyamanan bersama.
"Kami sangat menyambut baik dan mendukung program QR Code PeduliLindungi ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 dan mempermudah proses tracing paparan virus," tuturnya.
Lihat Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara, Intip Rencana Pengusaha Soal Gedung Kementerian Nganggur
(ind)
tulis komentar anda