AirNav Catat Balon Udara Liar Turun Drastis

Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
AirNav Indonesia juga telah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah khususnya yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. AirNav Indonesia telah menyampaikan konten-konten dalam bentuk komik, video maupun spanduk mengenai edukasi penerbangan balon udara yang sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat maupun ancaman sanksi pidana yang terdapat pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan bagi pelaku penerbangan balon udara liar.

"Konten tersebut disampaikan melalui berbagai media daring yang tersedia di tengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda Ibu Pertiwi," katanya.

Dia mengatakan koordinasi intens dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020.

"Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/024 tanggal 26 Mei 2020. Kedua surat tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional," pungkasnya.
(bon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More