Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Senin, 27 September 2021 - 22:46 WIB
Lahan Pembangunan PLTSa di TPA Rawa Kucing. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mendorong agar pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat segera direalisasikan. Salah satunya proyek PLTSa Rawa Kucing di Tangerang.

Oligo Infrastruktur Indonesia (Oligo) dan konsorsiumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2019 memastikan komitmen, dan tujuan yang sama yakni merealisasikan proyek PLTSa sasarannya memberikan solusi yang berkelanjutan bagi tata kelola sampah Kota Tangerang, dan secara langsung berdampak positif bagi masyarakat.

VP Operations Oligo, Bobby Roring menjelaskan sebagai perusahaan yang telah diberikan kepercayaan untuk mengemban proyek PLTSa Kota Tangerang, Oligo sudah sangat siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa; mengingat sudah hampir dua tahun proses finalisasi kontrak belum terselesaikan.

“Oligo percaya sepenuhnya pada komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya para mitra kami Kemenko Marves, Pemkot Tangerang, dan PT TNG dalam mewujudkan proyek PLTSa Kota Tangerang, kesemuanya memiliki itikad yang sama untuk merealisasikan proyek secara cepat namun penuh kehati-hatian," kata dia seperti dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/9/2021).





Di saat yang sama, pihaknya juga mendukung aspirasi publik untuk memperoleh hak layanan pengelolaan sampah secara profesional dan mengatasi over kapasitas pada TPA sejalan dengan apa yang sudah diamanatkan pemerintah bahkan Presiden melalui Perpres 35 Tahun 2018.

Pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku agar dalam proses pembahasan hingga kelak proyek ini terlaksana tanpa ada satu ketentuan hukum yang dilanggar. Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa.

Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi Pemot Tangerang untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.

“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More