Awas Tertipu! Kenali Ciri-ciri Surat Izin Investasi Palsu
Selasa, 28 September 2021 - 07:07 WIB
JAKARTA - Penipuan berkedok investasi kian marajalela, terlebih giat berinvestasi pada zaman sekarang sedang naik daun. Banyak orang tergiur dengan investasi namun kurang mencermati jenis investasi legal.
Baru-baru ini beredar tawaran investasi palsu dengan surat izin yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Tawaran tersebut sering berseliweran melalui pesan singkat.
Padahal, perusahaan investasi yang mengantongi izin OJK dilarang untuk menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Mengingat hal ini, OJK menghimbau agar masyarakat lebih jeli jika mendapati tawaran investasi bodong yang tak jelas perizinannya.
Dilansir dari laman media sosial resmi OJK Indonesia, terdapat ciri-ciri surat izin palsu yang dapat dicermati. Pertama, jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan atau entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
“Ketiga, jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh, Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, emas. Kemudian yang keempat, mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda,” tulis OJK dalam akunnya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Untuk memastikan keaslian surat izin, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail konsumen@ojk.go.id . Pastikan juga legalitas dan identitas seperti website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email, telah sesuai dengan perusahaan yang asli.
“Waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tandas OJK dalam pengumumannya.
Baru-baru ini beredar tawaran investasi palsu dengan surat izin yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Tawaran tersebut sering berseliweran melalui pesan singkat.
Padahal, perusahaan investasi yang mengantongi izin OJK dilarang untuk menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Mengingat hal ini, OJK menghimbau agar masyarakat lebih jeli jika mendapati tawaran investasi bodong yang tak jelas perizinannya.
Dilansir dari laman media sosial resmi OJK Indonesia, terdapat ciri-ciri surat izin palsu yang dapat dicermati. Pertama, jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan atau entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
“Ketiga, jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh, Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, emas. Kemudian yang keempat, mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda,” tulis OJK dalam akunnya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Untuk memastikan keaslian surat izin, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail konsumen@ojk.go.id . Pastikan juga legalitas dan identitas seperti website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email, telah sesuai dengan perusahaan yang asli.
“Waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tandas OJK dalam pengumumannya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda