Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden

Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.

Sayangnya PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama nyawa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup,” ungkap Hadi.



Reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi 'Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'.

“Usulan ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut,” pungkasnya.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More