Ikuti Australia dan Jepang, Indonesia Perketat Kedatangan Penerbangan Internasional

Kamis, 30 September 2021 - 16:17 WIB
Pemerintah memperketat kedatangan penumpang dari penerbangan internasional di Bandara Soetta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebagai upaya mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara , mulai hari ini, Kamis (30/9/2021), pemerintah memperketat kedatangan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) .

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.



"Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal. Jadi setiap penumpang yang datang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: 3 Hari Pintu Penerbangan Asing Dibuka, Ribuan Orang Masuk RI lewat Bandara Soetta

Kebijakan serupa ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain, seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dapat melakukan aturan ini di Bandara Soetta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!