Strategi Pemanfaatan Utang Negara di Masa Pandemi
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:31 WIB
JAKARTA - Utang masih menjadi opsi ketika penerimaan negara belum maksimal, terlebih di saat Pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah sendiri menerangkan telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan utang .
Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap terkendali dan memenuhi aspek kepatuhan (compliance) yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.
"Dalam masa pandemi seperti saat ini, penerimaaan pajak belum optimal, penerimaan negara belum kuat, maka utang menjadi opsi," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar dengan judul "Pemanfaatan Utang bagi Anak Cucu Kita" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Kamis (7/10/2021).
Menurut Yustinus, utang hanya alat dan bukan tujuan pemerintah. Dalam masa darurat seperti pandemi COVID-19 seperti saat ini, utang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan atau pemanfaatan yang mendesak.
"Sehingga pemerintah bisa menjalankan fungsi dalam waktu cepat atau darurat," sambungnya.
Sedangkan, Dosen Ekonomi Institut Pertanian Bogor, Iman Sugema menilai kondisi ekonomi Indonesia cenderung lebih baik dari negara-negara lain di masa pandemi.
"Saat ini negara-negara di dunia jor-joran menggenjot defisit. Di seluruh dunia penerimaan negara relatif menurun. Tuntutan mendorong perekonomian sangat dibutuhkan, defisit melebar sehingga pemerintah mencetak utang," katanya.
Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap terkendali dan memenuhi aspek kepatuhan (compliance) yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.
"Dalam masa pandemi seperti saat ini, penerimaaan pajak belum optimal, penerimaan negara belum kuat, maka utang menjadi opsi," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam webinar dengan judul "Pemanfaatan Utang bagi Anak Cucu Kita" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Kamis (7/10/2021).
Menurut Yustinus, utang hanya alat dan bukan tujuan pemerintah. Dalam masa darurat seperti pandemi COVID-19 seperti saat ini, utang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan atau pemanfaatan yang mendesak.
"Sehingga pemerintah bisa menjalankan fungsi dalam waktu cepat atau darurat," sambungnya.
Sedangkan, Dosen Ekonomi Institut Pertanian Bogor, Iman Sugema menilai kondisi ekonomi Indonesia cenderung lebih baik dari negara-negara lain di masa pandemi.
"Saat ini negara-negara di dunia jor-joran menggenjot defisit. Di seluruh dunia penerimaan negara relatif menurun. Tuntutan mendorong perekonomian sangat dibutuhkan, defisit melebar sehingga pemerintah mencetak utang," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda