Aturan Baru BEI, Anggota Bursa Wajib Edukasi Calon Investor

Senin, 11 Oktober 2021 - 23:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajikan anggota bursa memberikan layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang merevisi aturan di pasar modal . Salah satunya terkait layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.



Baca Juga: Berakhir di Zona Merah, IHSG Ditutup Turun ke Level 6.459

Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!