Terapkan Pajak Karbon: Indonesia Jadi Trendsetter, bukan Follower

Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:15 WIB
April tahun mendatang pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ( BKF ) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tonggak sejarah baru terkait dukungan pada perubahan iklim dunia.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2021 pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.



Baca juga: Oksigen di Bumi Mulai Menipis, Manusia Perlu Planet Baru

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Febrio melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (13/10/2021).

Febrio menuturkan prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca tersebut berada pada sektor kehutanan, serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.

“Lebih jauh lagi, dengan semakin kuatnya tren global terhadap isu perubahan iklim, Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission) di tahun 2060 atau lebih awal,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!