KKP Bakal Keluarkan Aturan Ketat Soal Penangkapan Ikan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:06 WIB
Pemerintah akan membag-bagi zona penangkapan ikan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) Muhammad Zaini menyampaikan, di samping harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan, terdapat dua rancangan peraturan yang tengah disusun.

Aturan tersebut yaitu rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Kontrak.





“Selain sistem kontrak dan penangkapan ikan terukur kita juga kembali bahas produktivitas kapal penangkapan ikan dan HPI yang sebelumnya telah dilakukan evaluasi berdasarkan data dan informasi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers KKP, dikutip Jumat (15/10/2021).

Pembahasan peraturan melibatkan berbagai pihak baik internal KKP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.



Beberapa materi muatan rancangan peraturan pemerintah terkait penangkapan ikan terukur antara lain pembagian daerah penangkapan ikan, yaitu zona industri, zona nelayan lokal, dan zona pemijahan dan daerah bertelur (nursery and spawning grounds).

Selain itu juga memuat ketentuan kerja sama sistem kontrak, terkait estimasi potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan, alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan, awak kapal perikanan dan suplai pasar domestik.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More