Simak! AP I Beberkan Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:53 WIB
5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,

6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Faik mengatakan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri. Maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

Lanjutnya, WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sementara bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara. Angkasa Pura I juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (18/10/2021).

Adapun proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More