Simak! AP I Beberkan Aturan Perjalanan Internasional Terbaru
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:53 WIB
Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
2. Pemeriksaan suhu badan: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi: pada konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi, turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 20 konter dan 300 tempat duduk.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (e-HAC, dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter.
5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR.
6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter.
7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt.
8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium.
10. Exit control desk: Turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board.
1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
2. Pemeriksaan suhu badan: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi: pada konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi, turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 20 konter dan 300 tempat duduk.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (e-HAC, dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter.
5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR.
6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter.
7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt.
8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium.
10. Exit control desk: Turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board.
Lihat Juga :
tulis komentar anda