Syarat Baru Sopir Logistik, Wajib Vaksin 2X dan Tes Antigen
Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:42 WIB
Peraturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari. FOTO/Ilustrasi/Yorri Farli
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait aturan baru bagi sopir logistik, yakni wajib divaksin dua kali dan tes antigen berlaku selama 14 hari.
“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Luhut dan Menkes ke Amerika Jajaki Kerja Sama Obat Molnupiravir
Menko Luhut mengatakan bagi sopir logistik dilakukan pengecekan secara acak secara berkala. "Jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelasnya.
“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Luhut dan Menkes ke Amerika Jajaki Kerja Sama Obat Molnupiravir
Menko Luhut mengatakan bagi sopir logistik dilakukan pengecekan secara acak secara berkala. "Jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelasnya.
Lihat Juga :