Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Oleh-oleh Indonesia di COP26
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 06:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah masih terus membahas perpres nilai ekonomi karbon sebagai upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca . Perpres ini diharapkan bisa disahkan sebelum konferensi PBB terkait perubahan iklim Conference of the Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober 2021 dimulai.
Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengatakan, perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh Indonesia pada saat COP26, akhir bulan ini.
“Setiap penyelenggaraan COP, Indonesia selalu membawa oleh-oleh. Pada 2016 sudah ada UU Ratifikasi Paris Agreement dan 2017 soal ekonomi lingkungan. Tahun ini kami berharap perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh yang akan dibawa dalam pertemuan COP26 di Glasgow," kata Dida saat menjadi pembicara dalam webinar The Road to COP26 yang digelar Katadata dan Landscape Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Sambung dia menerangkan, saat ini teman-teman di Kemenko Maritim dan Investasi masih terus memfinalisasi perpres tersebut. Perpres yang memuat pengaturan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan Pajak atas karbon, serta upaya pencapaian target National Determination Contribution NDC yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan Instrumen Pengendalian dan Pengawasan.
Jika Perpres ini telah disetujui maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang. Dida menambahkan, carbon trading akan menjadi salah satu hal yang krusial dalam pertemuan COP26.
Kata Dida, Indonesia sudah menyiapkan sejumlah policy terkait carbon trading. Salah satunya yang baru saja disahkan adalah pajak karbon.
“Seluruh opsi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sudah disiapkan. Seperti yang dikatakan Prof Emil Salim kita harus berlayar sambil membangun perahu. Selain menunggu perpres nilai ekonomi karbon, pembangunan yang low carbon juga sudah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” jelas Dida.
Setelah Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ini terbit, uji coba perdagangan karbon akan sangat membantu dalam pengembangan mekanisme pengendalian emisi nasional. Pemanfaatan instrumen nilai ekonomi karbon mendorong percepatan transisi energi.
Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengatakan, perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh Indonesia pada saat COP26, akhir bulan ini.
“Setiap penyelenggaraan COP, Indonesia selalu membawa oleh-oleh. Pada 2016 sudah ada UU Ratifikasi Paris Agreement dan 2017 soal ekonomi lingkungan. Tahun ini kami berharap perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh yang akan dibawa dalam pertemuan COP26 di Glasgow," kata Dida saat menjadi pembicara dalam webinar The Road to COP26 yang digelar Katadata dan Landscape Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Sambung dia menerangkan, saat ini teman-teman di Kemenko Maritim dan Investasi masih terus memfinalisasi perpres tersebut. Perpres yang memuat pengaturan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan Pajak atas karbon, serta upaya pencapaian target National Determination Contribution NDC yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan Instrumen Pengendalian dan Pengawasan.
Jika Perpres ini telah disetujui maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang. Dida menambahkan, carbon trading akan menjadi salah satu hal yang krusial dalam pertemuan COP26.
Kata Dida, Indonesia sudah menyiapkan sejumlah policy terkait carbon trading. Salah satunya yang baru saja disahkan adalah pajak karbon.
“Seluruh opsi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sudah disiapkan. Seperti yang dikatakan Prof Emil Salim kita harus berlayar sambil membangun perahu. Selain menunggu perpres nilai ekonomi karbon, pembangunan yang low carbon juga sudah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” jelas Dida.
Setelah Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ini terbit, uji coba perdagangan karbon akan sangat membantu dalam pengembangan mekanisme pengendalian emisi nasional. Pemanfaatan instrumen nilai ekonomi karbon mendorong percepatan transisi energi.
tulis komentar anda