Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:58 WIB
Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Legislator PKB Nilai Harga Tes PCR Rp300.000 Masih Mahal

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat tujuan peneraoan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!