Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:58 WIB
Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara harga test PCR untuk daerah di luar Jawa dan Bali dipatok senilai Rp 300.000.

Baca Juga: Harga Test PCR Maksimum Rp300 Ribu, Begini Kata Sandiaga



Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!