Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 19:00 WIB
Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan penurunan harga swab test PCR. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Keputusan pemerintah menurunkan tarif tes PCR menjadi maksimal Rp275.000 di Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa-Bali menjadi kabar baik terutama bagi masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga PCR. Namun, disadari kebijakan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak.
Keberatan disuarakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait layanan tes PCR . Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan cukup drastis ditambah tidak adanya subsidi, membuat para penyedia layanan tes PCR harus putar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri. Pasalnya, bahan baku habis pakai mayoritas masih diimpor.
Baca juga: Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam
Para stakeholders penyedia layanan tes PCR menilai keputusan pemerintah cenderung sepihak. Kebijakan penurunan yang mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) itu disebut-sebut diputuskan oleh pemerintah tanpa melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, dan perusahaan penyedia layanan dan laboratorium tes Covid-19.
Keberatan disuarakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait layanan tes PCR . Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan cukup drastis ditambah tidak adanya subsidi, membuat para penyedia layanan tes PCR harus putar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri. Pasalnya, bahan baku habis pakai mayoritas masih diimpor.
Baca juga: Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam
Para stakeholders penyedia layanan tes PCR menilai keputusan pemerintah cenderung sepihak. Kebijakan penurunan yang mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) itu disebut-sebut diputuskan oleh pemerintah tanpa melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, dan perusahaan penyedia layanan dan laboratorium tes Covid-19.
Lihat Juga :