Ini Plus Minus RUU Infrastruktur AS Bagi Ekonomi Indonesia

Sabtu, 06 November 2021 - 20:50 WIB
Besarnya anggaran infrastruktur AS akan memicu penerbitan surat utang pemerintah AS secara besar besaran. Foto/Ist
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Infrastruktur Amerika Serikat (AS) akhirnya mendapat persetujuan dari Kongres AS. RUU tersebut ditujukan untuk peningkatan infrastruktur seperti jalan raya, broadband dan infrastruktur pendukung lain yang nilainya mencapai USD1 triliun atau setara Rp14,4 kuadriliun.

Setelah disepakati di Kongres, selanjutnya RUU akan dikirimkan ke presiden AS Joe Biden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Lantas, bagaimana dampaknya untuk Indonesia?



Baca juga: 5 Negara dengan Proyek Infrastruktur Terbesar di Dunia

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut bahwa dampak pengesahan tersebut memiliki plus dan minus. Dia menilai pengesahan RUU itu menjadi UU nantinya bisa memicu penerbitan surat utang pemerintah AS dalam skala besar. Hampir mirip dengan kondisi tapering off, kondisi demikian dinilai mampu menarik likuiditas dari negara-negara berkembang untuk kembali ke AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!