Ekonom: Assessment Stimulus Ojol Harus Obyektif, Jangan Memberatkan

Senin, 13 April 2020 - 17:18 WIB
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)Suwandi Wiratno mengatakan, jika pihak asosiasi dengan difasilitasi oleh OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.

Menurut dia, pihak perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19.

Namun demikian, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan. "Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas hutang, lho, karena bunganya akan semakin berat. Kita lihat dulu bagaimana 3 bulan ke depan, lalu kita akan review lagi," ujarnya.

Sementara itu, alih-alih mengkonfirmasi mengenai syarat pembayaran di muka oleh nasabah yang dinilai layak mendapat keringanan, pihak Adira Finance hanya menjelaskan jika program restrukturisasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan APPI yang telah berkoordinasi dengan OJK.

Hingga per tanggal 9 April 2020, Adira Finance mengakui sudah menyetujui keringanan kredit bagi 6.417 nasabah dengan total nilai Rp302 miliar.
(ant)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More