Resmi, PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember-1 Januari 2022

Kamis, 18 November 2021 - 13:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyatakan PPKM level 3 selama libur Nataru akan berlaku mulai 24 Desember-1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru . Kebijakan tersebut berlalu mulai 24 Desember-1 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Jadi Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat video virtual, Kamis (18/11/2021).



Baca Juga: Libur Nataru, Mal Beroperasi 50 Persen dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Airlangga menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona pada saat libur Nataru. Pihaknya juga meminta Natal dan Tahun Baru wajib dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dibarengi dengan capaian vaksinasi yang tinggi guna mencapai herd imunity di seluruh Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!