Respons UMKM Positif, The FThing Dukung PSBBI Dilanjutkan
Jum'at, 19 November 2021 - 22:05 WIB
Seiring dengan berjalannya program, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak masyarakat giat membeli produk lokal. Menurutnya, dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM, akan membantu menstimulasi perekonomian Indonesia.
Angela menambahkan, program ini juga membuat senang para pelaku UMKM. Sebab, dalam laporan yang diterimanya sejumlah UMKM bahkan kewalahan karena produknya habis terjual dan permintaan masih tinggi.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
Angela menambahkan, program ini juga membuat senang para pelaku UMKM. Sebab, dalam laporan yang diterimanya sejumlah UMKM bahkan kewalahan karena produknya habis terjual dan permintaan masih tinggi.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa PSBBI berhasil menstimulasi perekonomian yang tengah berjuang bangkit dari dampak pandemi. Selain itu, program ini juga mampu meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
tulis komentar anda