Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:37 WIB
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).

3. NPWP atas nama badan usaha.

4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai

Rp10.000.

7. Akta Pendirian.

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Sementara agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. "Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan bahwa program ini tepat sasaran," imbuh Fadjar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More