OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Sektor Jasa Keuangan
Kamis, 25 November 2021 - 17:12 WIB
Suptech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh otoritas atau pengawas dalam melaksanakan tugas secara lebih efisien dan efektif. Sementara regtech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh Industri Jasa Keuangan untuk membantu pelaksanaan kewajiban kepatuhan pelaporan dan kepatuhan atas peraturan secara lebih efisien dan efektif. Fungsi utama regtech meliputi pemantauan regulasi, pelaporan, dan kepatuhan.
Implementasi suptech dan regtech secara bertahap telah diterapkan oleh OJK sejalan dengan rencana yang telah disusun dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital 2000-2024, Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dan Roadmap Perbankan dan Perbankan Syariah 2021-2024.
Di industri perbankan, aplikasi Obox sudah diterapkan untuk pengawasan secara digital perbankan umum dan BPR/BPRS. Sementara di pasar modal sejak 2016, OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Pengawasan IKNB berbasis digital juga terus dikembangkan, satu diantaranya yaitu pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil yang telah terintegrasi dengan 102 Penyelenggara fintech lending.
Sementara untuk pengawasan dan pendaftaran penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD), OJK sudah mengeluarkan aplikasi Gesit sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan dan melakukan pengawasan terhadap IKD yang sudah tercatat yang dapat diakses pada https://www.ojk.go.id/gesit.
Digitalisasi juga sudah diterapkan dalam proses percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan menggunakan sistem SPRINT. Sistem tersebut akan digabungkan dengan data terintegrasi lintas LJK melalui sistem bernama APOLO.
Tujuan pengembangan ini adalah untuk menyederhanakan berbagai berbagai aplikasi pelaporan yang terdapat di OJK pada saat ini sehingga penyediaan data SJK dapat lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pengambilan keputusan di OJK. CM
Implementasi suptech dan regtech secara bertahap telah diterapkan oleh OJK sejalan dengan rencana yang telah disusun dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital 2000-2024, Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dan Roadmap Perbankan dan Perbankan Syariah 2021-2024.
Di industri perbankan, aplikasi Obox sudah diterapkan untuk pengawasan secara digital perbankan umum dan BPR/BPRS. Sementara di pasar modal sejak 2016, OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Pengawasan IKNB berbasis digital juga terus dikembangkan, satu diantaranya yaitu pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil yang telah terintegrasi dengan 102 Penyelenggara fintech lending.
Sementara untuk pengawasan dan pendaftaran penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD), OJK sudah mengeluarkan aplikasi Gesit sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan dan melakukan pengawasan terhadap IKD yang sudah tercatat yang dapat diakses pada https://www.ojk.go.id/gesit.
Digitalisasi juga sudah diterapkan dalam proses percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan menggunakan sistem SPRINT. Sistem tersebut akan digabungkan dengan data terintegrasi lintas LJK melalui sistem bernama APOLO.
Tujuan pengembangan ini adalah untuk menyederhanakan berbagai berbagai aplikasi pelaporan yang terdapat di OJK pada saat ini sehingga penyediaan data SJK dapat lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pengambilan keputusan di OJK. CM
(ars)
tulis komentar anda