Pakar Hukum Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Lazim

Kamis, 25 November 2021 - 19:54 WIB
Menurutnya, objek materi yang diuji dari UU Cipta Kerja adalah pertentangannya dengan UU No 12 tahun 2011 jo perubahannya dan bukan terhadap substansi UUD 45.

"Pertanyaannya, bagaimana bisa objek permohonan pemohon yang adalah pertentangan antara UU Cipta Kerja terhadap suatu undang-undang yang bukan UUD 45, akan tetapi putusan MK dikaitkan dengan seluruh pasal UUD 45?" ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Menurut Romli, putusan MK tersebut sama saja dengan menyatakan bahwa baik pemerintah dan DPR tidak memahami Konstitusi UUD 45.

Romli menilai putusan MK tidak menjawab mengenai konten, melainkan hanya soal teknik perundang-undangan belaka. Karena, maksud tujuan dan konteks UU Cipta Kerja tidak ada yang bertentangan dengan isi bab dan pasal-pasal UUD 45. "Seharusnya sejak awal MK menolak permohonan para pemohon (Niet onvankelijke verklaard/NO)," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!