Sri Mulyani: Pinjol Ilegal adalah Lintah Darat Digital

Kamis, 02 Desember 2021 - 18:18 WIB
Sri Mulyani menyatakan perkembangan ekonomi digital mesti diiringi dengan peningkatan kewaspadaan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan di tengah tren transformasi ekonomi digital akibat pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai. Salah satunya sarana peminjaman kredit ilegal secara online atau pinjaman online ilegal .



Menurut Sri Mulyani, penyedia pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi masalah utama yang perlu dibenahi. Kata dia, pinjol ilegal adalah lintah darat yang dilengkapi dengan teknologi digital.



"Ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03% orang di Indonesia yang melek keuangan.

"Makanya literasi keuangan juga dibutuhkan untuk diperkuat," imbuhnya.

Lanjutnya, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat keamanan siber. Hal ini dimaksudkan agar berbagai transaksi ekonomi digital bisa dilakukan secara aman.

"Apalagi pandemi Covid-19 membuat orang lebih banyak menjalankan aktivitas ekonomi secara online," imbuhnya.



Dia menambahkan berbagai jenis kejahatan digital yang kerap merugikan masyarakat selaku konsumen. Antara lain pencurian data pribadi yang kian marak terjadi.

"Kemudian juga skimming," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More