Ketahuan Buka Bisnis Pinjol Ilegal, 52 Koperasi Bakal Disuntik Mati

Kamis, 18 November 2021 - 08:18 WIB
loading...
Ketahuan Buka Bisnis...
Polisi menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran membuka bisnis praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).



Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjol ilegal .

"Kita mendorong agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjol ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik praktik ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," kata dia.

Temuan di kantor notaris ini, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," kata Zabadi.

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. "Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini di mana 16 koperasi di alamat yang sama," jelasnya.



Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. "Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan," katanya.

Dia menegaskan, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan. "Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Perkoperasian...
Revisi UU Perkoperasian Tanpa Arah? Pengamat Sebut Butuh Blue Print
Satgas PASTI OJK Minta...
Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal
Kontribusi Koperasi...
Kontribusi Koperasi dalam Memacu Pertumbuhkan Sektor UMKM
OJK Basmi 824 Pinjol...
OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal dalam Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online
Ada 585 Pinjol Ilegal...
Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024
Satgas Pasti OJK Blokir...
Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Daftar 10 Pinjol yang...
Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Gaya Hidup Hedon Terus...
Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Satgas PASTI OJK Blokir...
Satgas PASTI OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal
Rekomendasi
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Profil dan Biodata Adam...
Profil dan Biodata Adam Rosyadi Model Tampan yang Mencuri Hati Agnez Mo, meski Beda Keyakinan
Pembajakan Kereta Api...
Pembajakan Kereta Api Pakistan Berakhir Mengerikan, Pemberontak Habisi 21 Sandera
Berita Terkini
Moratorium PMI ke Arab...
Moratorium PMI ke Arab Saudi Dibuka, Apjati: Peluang Tingkatkan Kapasitas
19 menit yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
56 menit yang lalu
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
1 jam yang lalu
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
1 jam yang lalu
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved